Implementasi Penyamaan Status Terakreditasi Sementara dengan Status Terakreditasi Pertama
Kepada
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Dengan hormat,
Memperhatikan Peraturan BAN-PT Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 27 April 2026 tentang Kebijakan
Penyamaan Status Terakreditasi Sementara dengan Status Terakreditasi Pertama, berikut ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi atau Program Studi yang telah memperoleh Status Terakreditasi Sementara
sebelum ditetapkannya Peraturan BAN-PT Nomor 7 Tahun 2026, dinyatakan memiliki status
akreditasi yang sama dengan Terakreditasi Pertama, yang masa berlakunya hingga 2 September
2027.
2. Perguruan Tinggi atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada angka (1) wajib mengajukan
permohonan akreditasi kepada BAN-PT sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi dengan
menggunakan instrumen akreditasi perguruan tinggi (IAPT 4.1) instrumen akreditasi program
studi (IAPS 5.1) melalui laman SAPTO 2.0.
3. BAN-PT tidak menerbitkan Surat Keputusan status Terakreditasi Pertama bagi perguruan tinggi
atau program studi sebagaimana dimaksud pada angka (1).
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi.