Enter your keyword

Implementasi Penyamaan Status Terakreditasi Sementara dengan Status Terakreditasi Pertama

Implementasi Penyamaan Status Terakreditasi Sementara dengan Status Terakreditasi Pertama

Kepada
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Dengan hormat,

Memperhatikan Peraturan BAN-PT Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 27 April 2026 tentang Kebijakan
Penyamaan Status Terakreditasi Sementara dengan Status Terakreditasi Pertama, berikut ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Perguruan Tinggi atau Program Studi yang telah memperoleh Status Terakreditasi Sementara
sebelum ditetapkannya Peraturan BAN-PT Nomor 7 Tahun 2026, dinyatakan memiliki status
akreditasi yang sama dengan Terakreditasi Pertama, yang masa berlakunya hingga 2 September
2027.
2. Perguruan Tinggi atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada angka (1) wajib mengajukan
permohonan akreditasi kepada BAN-PT sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi dengan
menggunakan instrumen akreditasi perguruan tinggi (IAPT 4.1) instrumen akreditasi program
studi (IAPS 5.1) melalui laman SAPTO 2.0.
3. BAN-PT tidak menerbitkan Surat Keputusan status Terakreditasi Pertama bagi perguruan tinggi
atau program studi sebagaimana dimaksud pada angka (1).

Demikian informasi ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi.

See the attachment