Ketentuan Proses Usulan Akreditasi dan Penerbitan Sertifikat Akreditasi oleh BAN-PT
TENTANG
Ketentuan Proses Usulan Akreditasi dan Penerbitan Sertifikat Akreditasi oleh BAN-PT
Dalam rangka penegasan ketentuan pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT, khususnya terkait usulan akreditasi pertama, perubahan bentuk perguruan tinggi, dan penerbitan sertifikat akreditasi, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Semua usulan akreditasi (Akreditasi Pertama, Akreditasi Ulang, Perubahan Bentuk) melalui laman SAPTO 2.0.
- Usulan Akreditasi Pertama untuk perguruan tinggi baru (bukan hasil perubahan bentuk PT) oleh perguruan tinggi akan diterbitkan Sertifikat Terakreditasi Pertama apabila semua program studi telah terakreditasi, baik oleh BAN-PT atau LAM, dan jumlah dosen tetap pada PDDIKTI minimal 5 (lima) orang. Jika memiliki dosen tidak tetap, maka maksimum 40% dari jumlah dosen tetap.
- Usulan Akreditasi Pertama untuk program studi baru yang masih dalam cakupan BAN PT akan diterbitkan Sertifikat Terakreditasi Pertama apabila jumlah dosen tetap pada PDDIKTI minimal 5 (lima) orang. Khusus untuk program S3, jumlah dosen dengan kualifikasi jabatan akademik Guru Besar minimal 2 (dua) orang. Jika memiliki dosen tidak tetap, maka maksimum 40% dari jumlah dosen tetap.
- Usulan Perubahan Bentuk perguruan tinggi pada SAPTO 2.0 harus sesuai dengan Keputusan Menteri: (a) izin penggabungan, atau (b) izin alih bentuk, atau (c) izin penyatuan. Jika perubahan bentuk Perguruan Tinggi menghasilkan status akreditasi dengan peringkat perguruan tinggi sebelumnya B/Baik Sekali/A/Unggul, maka proses penerbitan Sertifikat Akreditasi melalui pelaksanaan Surveilen yang dilakukan setelah semua syarat terpenuhi.
- Penerbitan Sertifkat Akreditasi untuk semua proses akreditasi ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Eksekutif apabila jumlah dosen tetap program studi pada PDDIKTI minimal 5 (lima) orang, jumlah dosen tidak tetap maksimal 40% dari dosen tetap, dan semua program studi telah terakreditasi (untuk jenis akreditasi perguruan tinggi).
- Masa pemeriksaan kelengkapan usulan akreditasi (Peraturan BAN-PT Nomor 4 tahun 2019) oleh BAN-PT maksimum 1 (satu) bulan dari waktu pengajuan usulan oleh perguruan tinggi. Batas waktu revisi usulan (jika ada) oleh perguruan tinggi paling lama 2 (dua) bulan.
- Permohonan akreditasi ulang perguruan tinggi melalui tahapan usulan sinkronisasi data dengan PDDIKTI setiap bulan diatur lini masa sebagai berikut :
(a) Tanggal 1 – 10 :Perguruan Tinggi mengajukan permohonan sinkronisasi data
(b) Tanggal 11 – 15 : Proses sinkronisasi “machine to machine” antara SAPTO 2.0 dan PDDIKTI
(c) Tanggal 16 – 20 : Verifikasi hasil sinkronisasi data
(d) Tanggal 21 – 30 : Pengesahan hasil sinkronisasi.
Demikian informasi penting ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan diikuti.
See the attachment