Enter your keyword

SURAT EDARAN ; Transisi Penghentian Mekanisme Perpanjangan Akreditasi dengan Bantuan Automasi untuk Akreditasi Perguruan Tinggi dalam Rangka Implementasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025

SURAT EDARAN ; Transisi Penghentian Mekanisme Perpanjangan Akreditasi dengan Bantuan Automasi untuk Akreditasi Perguruan Tinggi dalam Rangka Implementasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025

Dengan mempertimbangkan dihapusnya proses perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan
Tinggi melalui mekanisme automasi dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka Dewan Eksekutif BAN-PT menetapkan sejumlah hal
berikut:
1. Proses perpanjangan Status Terakreditasi melalui mekanisme automasi bagi Perguruan Tinggi
yang telah masuk dalam antrian proses di sistem SAPTO 2.0 akan dituntaskan hanya bagi
Perguruan Tinggi dengan tanggal berakhir masa berlaku SK Akreditasi Perguruan
Tinggi hingga tanggal 31 Desember 2025.
2. Bagi Perguruan Tinggi yang telah masuk dalam antrian proses perpanjangan Status
Terakreditasi melalui mekanisme automasi di SAPTO 2.0 dengan tanggal berakhir masa
berlaku SK APT sesudah tanggal 31 Desember 2025, maka proses perpanjangan melalui
mekanisme automasi tersebut dibatalkan.
3. Perguruan Tinggi yang masuk dalam kondisi nomor (2) di atas wajib mengajukan proses
Akreditasi Perguruan Tinggi di SAPTO 2.0 untuk Status Terakreditasi sebelum tanggal
berakhirnya masa berlaku SK Akreditasi Perguruan Tinggi.
4. Perguruan Tinggi yang tidak termasuk dalam kondisi nomor (1) atau (2) di atas wajib
mengajukan akreditasi ulang pada SAPTO 2.0 sesuai Peraturan BAN-PT yang berlaku,
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku SK Akreditasi.
5. Pengajuan akreditasi untuk Status Terakreditasi Unggul menunggu terbitnya peraturan teknis
dan keuangan dari Kemendiktisaintek dan BAN-PT.
Demikian hal-hal yang sangat mendesak ini disampaikan untuk diperhatikan dan diikuti oleh para
Perguruan Tinggi.

Lihat lampiran