Mekanisme Surveilen Status Akreditasi dalam Perubahan Nama dan Bentuk Perguruan Tinggi
TENTANG
Mekanisme Surveilen Status Akreditasi dalam Perubahan Nama dan Bentuk Perguruan Tinggi
Kepada
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan revisi Standar Biaya Masukan Lain (SBML) di lingkup Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains dan Teknologi yang kini tengah berproses, dengan ini kami mengumumkan hal-hal
penting terkait pelaksanaan surveilen / verifikasi status akreditasi yang dijalankan sebagai bagian dari
proses perubahan nama dan bentuk (PNB) Perguruan Tinggi sebagai berikut:
1. Pihak Perguruan Tinggi (PT) yang menjalani PNB wajib memastikan penuntasan migrasi data pada
PDDIKTI sebelum mengajukan usulan verifikasi peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi (APT)
kepada BAN-PT.
2. Pihak PT kemudian mengajukan permohonan pembukaan akun bagi bentuk barunya melalui
aplikasi SAPTO 2.0, menggunakan menu “Perubahan Nama Bentuk”.
3. Usulan verifikasi status APT akibat proses PNB PT diajukan melalui aplikasi SAPTO 2.0,
menggunakan menu “Perubahan Nama Bentuk.”. Persyaratan kelengkapan administratif untuk
pengajuan tersebut dapat disimak pada menu tersebut.
4. Dewan Eksekutif BAN-PT akan melaksanakan pemeriksaan berkas dan penyesuaian status
akreditasi pada bentuk baru PT pengusul.
5. Jika status akreditasi PT bentuk lama adalah berperingkat C / Baik / B / Baik Sekali / Terakreditasi,
maka verifikasi PNB akan dilaksanakan tanpa melibatkan kunjungan lapangan oleh tim surveilen.
6. BAN-PT untuk sementara waktu tidak melayani proses PNB untuk PT bentuk lama yang telah
berstatus Unggul.
7. Butir nomor 5 dan 6 di atas berlaku hingga ditetapkannya ketentuan yang mengubahnya.
Demikian pemberitahuan yang dapat kami sampaikan untuk menjadi perhatian pimpinan perguruan
tinggi. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.