Enter your keyword

Ketentuan Proses Usulan Akreditasi dan Penerbitan Sertifikat Akreditasi oleh BAN-PT

Ketentuan Proses Usulan Akreditasi dan Penerbitan Sertifikat Akreditasi oleh BAN-PT

TENTANG
Ketentuan Proses Usulan Akreditasi dan Penerbitan Sertifikat Akreditasi oleh BAN-PT

Dalam rangka penegasan ketentuan pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT, khususnya terkait usulan akreditasi pertama, perubahan bentuk perguruan tinggi, dan penerbitan sertifikat akreditasi, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Semua usulan akreditasi (Akreditasi Pertama, Akreditasi Ulang, Perubahan Bentuk) melalui laman SAPTO 2.0.
  2. Usulan Akreditasi Pertama untuk perguruan tinggi baru (bukan hasil perubahan bentuk PT) oleh perguruan tinggi akan diterbitkan Sertifikat Terakreditasi Pertama apabila semua program studi telah terakreditasi, baik oleh BAN-PT atau LAM, dan jumlah dosen tetap pada PDDIKTI minimal 5 (lima) orang. Jika memiliki dosen tidak tetap, maka maksimum 40% dari jumlah dosen tetap.
  3. Usulan Akreditasi Pertama untuk program studi baru yang masih dalam cakupan BAN PT akan diterbitkan Sertifikat Terakreditasi Pertama apabila jumlah dosen tetap pada PDDIKTI minimal 5 (lima) orang. Khusus untuk program S3, jumlah dosen dengan kualifikasi jabatan akademik Guru Besar minimal 2 (dua) orang. Jika memiliki dosen tidak tetap, maka maksimum 40% dari jumlah dosen tetap.
  4. Usulan Perubahan Bentuk perguruan tinggi pada SAPTO 2.0 harus sesuai dengan Keputusan Menteri: (a) izin penggabungan, atau (b) izin alih bentuk, atau (c) izin penyatuan. Jika perubahan bentuk Perguruan Tinggi menghasilkan status akreditasi dengan peringkat perguruan tinggi sebelumnya B/Baik Sekali/A/Unggul, maka proses penerbitan Sertifikat Akreditasi melalui pelaksanaan Surveilen yang dilakukan setelah semua syarat terpenuhi.
  5. Penerbitan Sertifkat Akreditasi untuk semua proses akreditasi ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Eksekutif apabila jumlah dosen tetap program studi pada PDDIKTI minimal 5 (lima) orang, jumlah dosen tidak tetap maksimal 40% dari dosen tetap, dan semua program studi telah terakreditasi (untuk jenis akreditasi perguruan tinggi).
  6. Masa pemeriksaan kelengkapan usulan akreditasi (Peraturan BAN-PT Nomor 4 tahun 2019) oleh BAN-PT maksimum 1 (satu) bulan dari waktu pengajuan usulan oleh perguruan tinggi. Batas waktu revisi usulan (jika ada) oleh perguruan tinggi paling lama 2 (dua) bulan.
  7. Permohonan akreditasi ulang perguruan tinggi melalui tahapan usulan sinkronisasi data dengan PDDIKTI setiap bulan diatur lini masa sebagai berikut :
    (a) Tanggal 1 – 10 :Perguruan Tinggi mengajukan permohonan sinkronisasi data
    (b) Tanggal 11 – 15 : Proses sinkronisasi “machine to machine” antara SAPTO 2.0 dan PDDIKTI
    (c) Tanggal 16 – 20 : Verifikasi hasil sinkronisasi data
    (d) Tanggal 21 – 30 : Pengesahan hasil sinkronisasi.

Demikian informasi penting ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan diikuti.
Lihat lampiran