Percepatan Penuntasan Sisa Ajuan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi di SAPTO 1.0
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Se-Indonesia
Di Tempat
Penelusuran data sisa ajuan reakreditasi PT (Perguruan Tinggi) di sistem SAPTO lama (kode
proses APT9) pada tanggal 24 Februari 2026 menunjukkan adanya 148 ajuan reakreditasi PT
yang telah berstatus ‘Notifikasi Diterima’, dengan uraian sebagai berikut (daftar PT di
Lampiran A):
1. 20 PT sedang berproses alih bentuk
2. 79 PT masih memiliki jumlah dosen homebase yang kurang dari 5 orang per PS
(Program Studi)
3. 49 PT siap diproses asesmen kecukupan (AK) dilanjutkan dengan asesmen lapangan
(AL).
Sementara itu, inventarisasi data ajuan reakreditasi PS (kode proses PS9) menunjukkan 183
PS di bawah naungan Kemendiktisaintek yang berstatus ‘Notifikasi Diterima’ dengan uraian
sebagai berikut (daftar PS di Lampiran B):
1. 4 PS sedang berproses alih bentuk
2. 1 PS sedang dalam pembinaan
3. 178 PS siap diproses AK dilanjutkan dengan AL
Dalam rangka transisi akreditasi sesuai Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diimplementasikan melalui sistem akreditasi daring
generasi baru (SAPTO 2.0) yang harus tuntas pada tanggal 30 Juni 2026, maka BAN-PT akan
menyelenggarakan percepatan penuntasan ajuan-ajuan di atas dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. 79 (tujuh puluh sembilan) PT dengan jumlah dosen homebase kurang dari 5 orang per
PS diberi kesempatan hingga tanggal 31 Maret 2026 untuk memenuhi jumlah dosen
homebase yang diperlukan dan menuntaskan pemutakhiran data dosen di PDDIKTI.
Jika hingga tanggal tersebut PT belum memenuhi kebutuhan jumlah minimal dosen
homebase, maka ajuan akan dihapus dari sistem lama dan PT harus mengajukan ulang
ke SAPTO 2.0 (sistem baru).
2. 20 (duapuluh) PT dan 4 (empat) PS yang sedang berproses alih bentuk harus
menuntaskan proses alih bentuk tersebut terlebih dahulu di SAPTO 2.0
3. 47 (empat puluh tujuh) PT dan 178 (seratus tujuhpuluh delapan) PS yang siap diproses
AK dan AL akan dituntaskan reakreditasinya di SAPTO lama.
Demikian surat edaran ini diterbitkan untuk dijadikan acuan oleh masing-masing PT dan PS
yang terkait.
Lihat lampiran