{"id":6486,"date":"2026-01-08T12:25:40","date_gmt":"2026-01-08T05:25:40","guid":{"rendered":"https:\/\/www.banpt.or.id\/?p=6486"},"modified":"2026-01-27T10:49:32","modified_gmt":"2026-01-27T03:49:32","slug":"ketentuan-proses-usulan-akreditasi-dan-penerbitan-sertifikat-akreditasi-oleh-ban-pt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/ketentuan-proses-usulan-akreditasi-dan-penerbitan-sertifikat-akreditasi-oleh-ban-pt\/","title":{"rendered":"Ketentuan Proses Usulan Akreditasi dan Penerbitan Sertifikat Akreditasi oleh BAN-PT"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\">TENTANG<br \/>\nKetentuan Proses Usulan Akreditasi dan Penerbitan Sertifikat Akreditasi oleh BAN-PT<\/p>\n<p>Dalam rangka penegasan ketentuan pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT, khususnya terkait usulan akreditasi pertama, perubahan bentuk perguruan tinggi, dan penerbitan sertifikat akreditasi, disampaikan hal-hal sebagai berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Semua usulan akreditasi (Akreditasi Pertama, Akreditasi Ulang, Perubahan Bentuk) melalui laman SAPTO 2.0.<\/li>\n<li>Usulan Akreditasi Pertama untuk perguruan tinggi baru (bukan hasil perubahan bentuk PT) oleh perguruan tinggi akan diterbitkan Sertifikat Terakreditasi Pertama apabila semua program studi telah terakreditasi, baik oleh BAN-PT atau LAM, dan jumlah dosen tetap pada PDDIKTI minimal 5 (lima) orang. Jika memiliki dosen tidak tetap, maka maksimum 40% dari jumlah dosen tetap.<\/li>\n<li>Usulan Akreditasi Pertama untuk program studi baru yang masih dalam cakupan BAN PT akan diterbitkan Sertifikat Terakreditasi Pertama apabila jumlah dosen tetap pada PDDIKTI minimal 5 (lima) orang. Khusus untuk program S3, jumlah dosen dengan kualifikasi jabatan akademik Guru Besar minimal 2 (dua) orang. Jika memiliki dosen tidak tetap, maka maksimum 40% dari jumlah dosen tetap.<\/li>\n<li>Usulan Perubahan Bentuk perguruan tinggi pada SAPTO 2.0 harus sesuai dengan Keputusan Menteri: (a) izin penggabungan, atau (b) izin alih bentuk, atau (c) izin penyatuan. Jika perubahan bentuk Perguruan Tinggi menghasilkan status akreditasi dengan peringkat perguruan tinggi sebelumnya B\/Baik Sekali\/A\/Unggul, maka proses penerbitan Sertifikat Akreditasi melalui pelaksanaan Surveilen yang dilakukan setelah semua syarat terpenuhi.<\/li>\n<li>Penerbitan Sertifkat Akreditasi untuk semua proses akreditasi ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Eksekutif apabila jumlah dosen tetap program studi pada PDDIKTI minimal 5 (lima) orang, jumlah dosen tidak tetap maksimal 40% dari dosen tetap, dan semua program studi telah terakreditasi (untuk jenis akreditasi perguruan tinggi).<\/li>\n<li>Masa pemeriksaan kelengkapan usulan akreditasi (Peraturan BAN-PT Nomor 4 tahun 2019) oleh BAN-PT maksimum 1 (satu) bulan dari waktu pengajuan usulan oleh perguruan tinggi. Batas waktu revisi usulan (jika ada) oleh perguruan tinggi paling lama 2 (dua) bulan.<\/li>\n<li>Permohonan akreditasi ulang perguruan tinggi melalui tahapan usulan sinkronisasi data dengan PDDIKTI setiap bulan diatur lini masa sebagai berikut :<br \/>\n(a) Tanggal 1 \u2013 10 :Perguruan Tinggi mengajukan permohonan sinkronisasi data<br \/>\n(b) Tanggal 11 \u2013 15 : Proses sinkronisasi \u201c<em>machine to machine<\/em>\u201d antara SAPTO 2.0 dan PDDIKTI<br \/>\n(c) Tanggal 16 \u2013 20 : Verifikasi hasil sinkronisasi data<br \/>\n(d) Tanggal 21 \u2013 30 : Pengesahan hasil sinkronisasi.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Demikian informasi penting ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan diikuti.<br \/>\n<a href=\"https:\/\/www.banpt.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/012.BAN-PT.LL_.2026-Surat-Edaran-Tentang-Ketentuan-Proses-Usulan-dan-Penerbitan-Akreditasi-BAN-PT-1.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener no referrer noreferrer\"><i class=\"fas fa-file-pdf fa-lg\"><\/i> See the attachment<\/a><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TENTANG Ketentuan Proses Usulan Akreditasi dan Penerbitan Sertifikat Akreditasi oleh BAN-PT Dalam rangka penegasan ketentuan pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT, khususnya terkait usulan akreditasi pertama, perubahan bentuk perguruan tinggi, dan penerbitan sertifikat akreditasi, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Semua usulan akreditasi (Akreditasi Pertama, Akreditasi Ulang, Perubahan Bentuk) melalui laman SAPTO 2.0. Usulan Akreditasi Pertama untuk perguruan tinggi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[21],"tags":[],"class_list":["post-6486","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pengumuman"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6486","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6486"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6486\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6501,"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6486\/revisions\/6501"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6486"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6486"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6486"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}