{"id":6405,"date":"2025-10-14T09:25:07","date_gmt":"2025-10-14T02:25:07","guid":{"rendered":"https:\/\/www.banpt.or.id\/?p=6405"},"modified":"2025-12-22T15:40:38","modified_gmt":"2025-12-22T08:40:38","slug":"surat-edaran-pelaksanaan-perpanjangan-akreditasi-melalui-mekanisme-pemantauan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/surat-edaran-pelaksanaan-perpanjangan-akreditasi-melalui-mekanisme-pemantauan\/","title":{"rendered":"SURAT EDARAN ; Pelaksanaan Perpanjangan Akreditasi Melalui Mekanisme Pemantauan"},"content":{"rendered":"<p>Kepada<br \/>\nYth. Pimpinan Perguruan Tinggi<\/p>\n<p>Dalam rangka transformasi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ke<br \/>\nPermendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,<br \/>\nberikut disampaikan hal-hal teknis tindaklanjut pelaksanaan perpanjangan akreditasi melalui<br \/>\nmekanisme pemantauan yang perlu dilakukan oleh Perguruan Tinggi maupun Program Studi:<br \/>\n1. Program Studi yang masih dalam cakupan BAN-PT dengan SK Akreditasi yang akan<br \/>\nberakhir (kadaluwarsa) hingga 31 Mei 2026 telah dilakukan pemantuan dan evaluasi<br \/>\nperingkat akreditasi (PEPA) oleh BAN-PT melalui SAPTO 1.0.<br \/>\n2. Program Studi yang telah ditetapkan \u201cLolos Pantau\u201d, maka program studi akan<br \/>\nmendapatkan perpanjangan akreditasi dengan peringkat yang sama dengan sebelumnya<br \/>\nselama 5 (lima) tahun. Sedangkan bila \u201cTidak Lolos Pantau\u201d, program studi tidak perlu<br \/>\nmelakukan perbaikan data dan BAN-PT akan menerbitkan SK perpanjangan peringkat<br \/>\nakreditasi yang bersifat sementara dengan peringkat yang sama selama 1 (satu) tahun.<br \/>\nSelanjutnya Program Studi mengajukan akreditasi ulang melalui SAPTO 2.0 apabila<br \/>\nsistem telah tersedia.<br \/>\n3. Perguruan Tinggi yang berstatus Tidak Terakreditasi dan\/atau belum pernah mengajukan<br \/>\npermohonan Akreditasi ke BAN-PT pada saat Surat Edaran ini diterbitkan wajib<br \/>\nmengajukan akreditasi sesuai prosedur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2025<br \/>\ntentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi dan\/atau Program<br \/>\nStudi yang Tidak Terakreditasi dan\/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi.<br \/>\nPengajuan akreditasi menggunakan instrumen akreditasi pada menu Akreditasi Ulang<br \/>\npada SAPTO 2.0.<br \/>\n4. Pengajuan akreditasi Program Studi yang berstatus Tidak Terakreditasi dan\/atau belum<br \/>\npernah mengajukan permohonan Akreditasi ke BAN-PT pada saat Surat Edaran, wajib<br \/>\nmengajukan akreditasi dengan instrumen melalui SAPTO 2.0 (bila sistem telah tersedia).<br \/>\nBAN-PT sedang menyelesaikan sistem informasi untuk akreditasi ulang Program Studi.<br \/>\n5. Sesuai ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan<br \/>\nMutu Pendidikan Tinggi, proses perpanjangan Status Terakreditasi melalui<br \/>\npemantauan mutu dengan bantuan automasi akan ditutup semenjak tanggal 1 Januari<br \/>\n2026. Ajuan pemantauan mutu yang telah masuk dalam sistem SAPTO akan diproses<br \/>\nhingga tuntas.<br \/>\nDemikian informasi penting ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan diikuti.<\/p>\n<p><a style=\"letter-spacing: 0.05em;\" href=\"https:\/\/www.banpt.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/1509.BAN-PT.TU_.2025-Surat-Edaran-Pelaksanaan-Perpanjangan-Akreditasi-Melalui-Mekanisme-Pemantauan.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener no referrer noreferrer\">See the attachment<\/a><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kepada Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Dalam rangka transformasi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ke Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, berikut disampaikan hal-hal teknis tindaklanjut pelaksanaan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme pemantauan yang perlu dilakukan oleh Perguruan Tinggi maupun Program Studi: 1. Program Studi yang masih dalam cakupan BAN-PT dengan SK [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[21],"tags":[],"class_list":["post-6405","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pengumuman"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6405","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6405"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6405\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6465,"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6405\/revisions\/6465"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6405"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6405"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.banpt.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6405"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}