Enter your keyword

SURAT EDARAN ; Pelaksanaan Perpanjangan Akreditasi Melalui Mekanisme Pemantauan

SURAT EDARAN ; Pelaksanaan Perpanjangan Akreditasi Melalui Mekanisme Pemantauan

Kepada
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Dalam rangka transformasi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ke Permendiktisaintek
Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, berikut disampaikan hal-hal
teknis tindaklanjut pelaksanaan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme pemantauan yang perlu
dilakukan oleh Perguruan Tinggi maupun Program Studi:

1. Program Studi yang masih dalam cakupan BAN-PT dengan SK Akreditasi yang akan berakhir
(kadaluwarsa) hingga 16 Mei 2026 telah dilakukan pemantuan dan evaluasi peringkat akreditasi
(PEPA) oleh BAN-PT melalui SAPTO 1.0.
2. Program Studi yang telah ditetapkan “Lolos Pantau”, maka program studi akan mendapatkan
perpanjangan akreditasi dengan peringkat yang sama dengan sebelumnya selama 5 (lima) tahun.
Sedangkan bila “Tidak Lolos Pantau”, program studi tidak perlu melakukan perbaikan data dan
BAN-PT akan menerbitkan SK perpanjangan peringkat akreditasi yang bersifat sementara dengan
peringkat yang sama selama 1 (satu) tahun. Selanjutnya Program Studi mengajukan akreditasi
ulang melalui SAPTO 2.0 apabila sistem telah tersedia.
3. Perguruan Tinggi yang berstatus Tidak Terakreditasi dan/atau belum pernah mengajukan
permohonan Akreditasi ke BAN-PT pada saat Surat Edaran ini diterbitkan wajib mengajukan
akreditasi sesuai prosedur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kewajiban
Mengajukan Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi
dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi. Pengajuan akreditasi menggunakan
instrumen akreditasi pada menu Akreditasi Ulang pada SAPTO 2.0.
4. Pengajuan akreditasi Program Studi yang berstatus Tidak Terakreditasi dan/atau belum pernah
mengajukan permohonan Akreditasi ke BAN-PT pada saat Surat Edaran, wajib mengajukan
akreditasi dengan instrumen melalui SAPTO 2.0 (bila sistem telah tersedia). BAN-PT sedang
menyelesaikan sistem informasi untuk akreditasi ulang Program Studi.
5. Sesuai ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi, proses perpanjangan Status Terakreditasi melalui pemantauan mutu
dengan bantuan automasi akan ditutup semenjak tanggal 1 Januari 2026. Ajuan pemantauan
mutu yang telah masuk dalam sistem SAPTO akan diproses hingga tuntas.
Demikian informasi penting ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan diikuti.
See the attachment