Enter your keyword

SURAT EDARAN ; Pelaksanaan Perpanjangan Akreditasi Melalui Mekanisme Pemantauan

SURAT EDARAN ; Pelaksanaan Perpanjangan Akreditasi Melalui Mekanisme Pemantauan

Kepada
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Dalam rangka transformasi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ke
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,
berikut disampaikan hal-hal teknis tindaklanjut pelaksanaan perpanjangan akreditasi melalui
mekanisme pemantauan yang perlu dilakukan oleh Perguruan Tinggi maupun Program Studi:
1. Program Studi yang masih dalam cakupan BAN-PT dengan SK Akreditasi yang akan
berakhir (kadaluwarsa) hingga 31 Mei 2026 telah dilakukan pemantuan dan evaluasi
peringkat akreditasi (PEPA) oleh BAN-PT melalui SAPTO 1.0.
2. Program Studi yang telah ditetapkan “Lolos Pantau”, maka program studi akan
mendapatkan perpanjangan akreditasi dengan peringkat yang sama dengan sebelumnya
selama 5 (lima) tahun. Sedangkan bila “Tidak Lolos Pantau”, program studi tidak perlu
melakukan perbaikan data dan BAN-PT akan menerbitkan SK perpanjangan peringkat
akreditasi yang bersifat sementara dengan peringkat yang sama selama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya Program Studi mengajukan akreditasi ulang melalui SAPTO 2.0 apabila
sistem telah tersedia.
3. Perguruan Tinggi yang berstatus Tidak Terakreditasi dan/atau belum pernah mengajukan
permohonan Akreditasi ke BAN-PT pada saat Surat Edaran ini diterbitkan wajib
mengajukan akreditasi sesuai prosedur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2025
tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program
Studi yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi.
Pengajuan akreditasi menggunakan instrumen akreditasi pada menu Akreditasi Ulang
pada SAPTO 2.0.
4. Pengajuan akreditasi Program Studi yang berstatus Tidak Terakreditasi dan/atau belum
pernah mengajukan permohonan Akreditasi ke BAN-PT pada saat Surat Edaran, wajib
mengajukan akreditasi dengan instrumen melalui SAPTO 2.0 (bila sistem telah tersedia).
BAN-PT sedang menyelesaikan sistem informasi untuk akreditasi ulang Program Studi.
5. Sesuai ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi, proses perpanjangan Status Terakreditasi melalui
pemantauan mutu dengan bantuan automasi akan ditutup semenjak tanggal 1 Januari
2026. Ajuan pemantauan mutu yang telah masuk dalam sistem SAPTO akan diproses
hingga tuntas.
Demikian informasi penting ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan diikuti.

See the attachment